Jatimevent.com - Mendekati Lebaran, tepatnya, 9 Agustus 2015, sejumlah 51 Desa akan mengadakan Penentuan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Bupati Gresik, Dr Sambari Halim Radianto mengaku, sesuai sama gagasan di APBD, sesungguhnya Pilkades dianggarkan untuk 49 Desa. Namun dalam perjalanan saat, nyatanya ada penambahan dua desa lagi yang turut Pilkades serentak.
"Kami masih bakal koordinasikan situasi ini pada seluruhnya elemen, termasuk juga ke Jakarta, supaya menambahkan desa dalam proses Pilkades ini tak tidak mematuhi ketentuan. Mungkin kami membagi biaya 49 Pilkades itu jadi 51, tetapi hal semacam itu kan tak diperbolehkan lantaran biaya itu by name by address," ungkap Bupati Sambari waktu rapat Forpimda di Ruangan Mandala Bakti Praja, Rabu (24/6/2015).
Perihal proses Pilkades serentak ini, Sambari menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Ketentuan Bupati Nomor 23 Th. 2015 perihal Ketentuan Proses Ketentuan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Th. 2015, perihal Dasar Pencalonan Penentuan, Pengangkatan serta Pemberhentian Kepala Desa.
Bupati mengingatkan supaya semua unsur berkenaan untuk memerhatikan tahapan-tahapannya. Diluar itu, panitia dilarang memungut biaya pada masyarakat termasuk juga pada calon. "Seluruhnya dibiayai APBD serta Pikades serentak ini mesti selesai pada Agustus 2015," berharap Bupati Sambari.
Bupati Gresik, Dr Sambari Halim Radianto mengaku, sesuai sama gagasan di APBD, sesungguhnya Pilkades dianggarkan untuk 49 Desa. Namun dalam perjalanan saat, nyatanya ada penambahan dua desa lagi yang turut Pilkades serentak.
"Kami masih bakal koordinasikan situasi ini pada seluruhnya elemen, termasuk juga ke Jakarta, supaya menambahkan desa dalam proses Pilkades ini tak tidak mematuhi ketentuan. Mungkin kami membagi biaya 49 Pilkades itu jadi 51, tetapi hal semacam itu kan tak diperbolehkan lantaran biaya itu by name by address," ungkap Bupati Sambari waktu rapat Forpimda di Ruangan Mandala Bakti Praja, Rabu (24/6/2015).
Perihal proses Pilkades serentak ini, Sambari menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Ketentuan Bupati Nomor 23 Th. 2015 perihal Ketentuan Proses Ketentuan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Th. 2015, perihal Dasar Pencalonan Penentuan, Pengangkatan serta Pemberhentian Kepala Desa.
Bupati mengingatkan supaya semua unsur berkenaan untuk memerhatikan tahapan-tahapannya. Diluar itu, panitia dilarang memungut biaya pada masyarakat termasuk juga pada calon. "Seluruhnya dibiayai APBD serta Pikades serentak ini mesti selesai pada Agustus 2015," berharap Bupati Sambari.
Post A Comment:
0 comments: