Kiai Cabuli Santriwati di Pasuruan dengan Menyuruh Mijit Alat Kelaminnya

KH Abdul Wahid, kiai yang lakukan pencabulan pada santriwati pada akhirnya dinyatakan bersalah pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/6/2015).

Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa yang biasa di panggil Gus Wahid dapat dibuktikan menyetubuhi empat santriwati di ponpes kepunyaannya berkali-kali. Ketua Majelis PN Bangil I Gede Karang dalam persidangan ini menjelaskan, terdakwa juga meneror pada korban-korbannya agar ingin melayani hasratnya.

"Bila tidak ingin (ngeseks), kamu santri laknat!" demikian kalimat ancaman yang diutarakan Gus Wahid pada korban pelecehan seksual saat di uraikan Majelis Hakim PN Bangil. Beberapa santriwati lugu yang memperoleh ancaman itu tidak dapat menampik, karena kiai cabul itu adalah tokoh agama serta orang-orang yang disegani.

Dengan berat hati, sangat terpaksa empat orang santriwati itu melayani nafsu bejat sang kiai. Perbuatan cabul pada santri-santrinya itu berlangsung mulai sejak 2007 atau berjalan delapan tahun. "Berdasar pada bukti-bukti yang di uraikan sepanjang persidangan, kami nyatakan terdakwa bersalah serta diganjar hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 60 juta, subsider saat penahanan," sekian putusan I Gede Karang, Ketua Majelis PN Bangil yang lalu mengetuk palu putusan.

Saat sebelum menyetubuhi beberapa santriwati, KH Abdul Wahid meminta untuk dipijit terlebih dulu. Keinginan pijat ini adalah modus dari yang memiliki Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Falah, di Dusun Kulonembong, Desa Suwayuwo, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Hal semacam ini tersingkap saat Majelis Hakim buka kenyataan persidangan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (4/6/2015). KH Abdul Wahid yang biasa di panggil Gus Wahid itu memanggil santriwatinya masuk ke tempat tinggalnya yang ada di lantai 2 ponpes kepunyaannya. Saat korban sudah di kamar, kiai cabul meminta korban memijat sisi badannya.

Saat sebelum memijat, korban di tanya oleh terdakwa apakah ia (korban) adalah santri yang patuh. Saat korban menjawab iya, kiai cabul meminta korban memijat badannya yang lalu kemudian meminta memijat alat kelaminnya.

Awalannya, beberapa korban yang sejumlah empat orang ini menampik. Tetapi, kiai cabul menyebutkan beberapa korban ini juga sebagai santri laknat bila tak penuhi permintaannya. Juga, kiai cabul bakal berdoa pada Tuhan supaya orang-tua korban mati ditabrak mobil bila tidak ingin bersetubuh dengannya.

"Diancam serta disumpahi seperti itu, korban langsung tidak berdaya serta membiarkan bajunya dilucuti satu per satu sampai pada akhirnya disetubuhi terdakwa," ungkap I Gede Karang Anggayasa, Ketua Majelis Hakim PN Bangil.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: