Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi mengambil keputusan Dahlan Iskan tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-NTB sebanyak Rp 1.063 triliun di PT PLN.
Bekas Menteri BUMN ini diputuskan tersangka sesudah melakukan pemeriksaan juga sebagai saksi pada Kamis (4/6/2015) Jumat (5/6/2015) pagi tadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman menyampaikan status Dahlan dinaikkan sesudah penyidik mengevaluasi keterangannya.
"Semalam dievaluasi, lanjut pemeriksaan pagi tadi juga dievaluasi. Sesuai sama pendapat tim penyidik, menyebutkan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) sudah penuhi prasyarat juga sebagai tersangka, berdasar pada dua alat bukti," papar Adi di Kejati DKI.
Berdasar pada dua alat bukti itu, penyidik lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomer 752 serta ditunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik tindak pidana korupsi gardu induk untuk tersangka Dahlan.
Untuk di ketahui dalam masalah ini, Kejati DKI sudah mengambil keputusan 15 orang tersangka. Masalah berawal waktu PT PLN (Persero) lakukan aktivitas pembangunan sejumlah 21 Gardu Induk pada unit pembangkit serta Jaringan Jawa Bali serta Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1.063.700.832.087 untuk biaya tahun 2011 s/d 2013.
Saat proses kontrak dikerjakan pada Desember 2011 sampai Juni 2013 dengan lingkup pekerjaan pengadaan, pemasangan, serta transfortasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan serta transfortasi pekerjaan sipil.
Ketika proses penandatangan kontrak pada aktivitas pembangunan Gardu induk itu, nyatanya belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang bakal digunakankan untuk Pembangunan Gardu Induk itu oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.
Lalu, sesudah dikerjakan pembayaran pencairan duit muka serta termin satu, nyatanya tak melakukan pekerjaan sesuai sama progres fisik yang dilaporkan dengan kata lain fiktif.
Bekas Menteri BUMN ini diputuskan tersangka sesudah melakukan pemeriksaan juga sebagai saksi pada Kamis (4/6/2015) Jumat (5/6/2015) pagi tadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman menyampaikan status Dahlan dinaikkan sesudah penyidik mengevaluasi keterangannya.
"Semalam dievaluasi, lanjut pemeriksaan pagi tadi juga dievaluasi. Sesuai sama pendapat tim penyidik, menyebutkan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) sudah penuhi prasyarat juga sebagai tersangka, berdasar pada dua alat bukti," papar Adi di Kejati DKI.
Berdasar pada dua alat bukti itu, penyidik lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomer 752 serta ditunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik tindak pidana korupsi gardu induk untuk tersangka Dahlan.
Untuk di ketahui dalam masalah ini, Kejati DKI sudah mengambil keputusan 15 orang tersangka. Masalah berawal waktu PT PLN (Persero) lakukan aktivitas pembangunan sejumlah 21 Gardu Induk pada unit pembangkit serta Jaringan Jawa Bali serta Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1.063.700.832.087 untuk biaya tahun 2011 s/d 2013.
Saat proses kontrak dikerjakan pada Desember 2011 sampai Juni 2013 dengan lingkup pekerjaan pengadaan, pemasangan, serta transfortasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan serta transfortasi pekerjaan sipil.
Ketika proses penandatangan kontrak pada aktivitas pembangunan Gardu induk itu, nyatanya belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang bakal digunakankan untuk Pembangunan Gardu Induk itu oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.
Lalu, sesudah dikerjakan pembayaran pencairan duit muka serta termin satu, nyatanya tak melakukan pekerjaan sesuai sama progres fisik yang dilaporkan dengan kata lain fiktif.
Post A Comment:
0 comments: