Bermodal Rp 15.000 Pekerja Pabrik Mie Instan Berhasil Kelabuhin dan Perkosa Siswi SMP Gresik
Jatimevent.com - Polres Gresik pada akhirnya sukses menangkap dua pelaku pemerkosaan pada "melati" (nama samaran) pada hari minggu tanggal 21 juni 2015, sekitar jam 19.00 wib.

Tersangka yaitu KY serta MR, keduanya warga mengare, Dusun Karang Liman Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. KY adalah pacar mawar yang juga adalah warga Mengare.

Modus peristiwa berawal waktu "KY" mengajak "melati" bertem dengan alasan jalan-jalan di GKB Gresik, dalam pernyataan pelaku pada hari selasa tgl 16 juni 2015 sekitar jam 22:00 wib di Kebun Dusun Karang liman Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

"Lantaran tempatnya gelap serta aman" katanya.

Mereka pilih dikebun lantaran menurut mereka bahwa kebun jadi tempat yang aman, lantaran jauh dari pemukiman warga. "lantaran sepi serta aman dan jauh dati rumah warga" tambahnya. Setelah itu "melati" dijembut oleh KY, serta dibonceng menuju ke kebun, hingga dikebun "KY" menghubungi rekannya "MR" untuk beli minuman keras.

Lalu MR datang dengan membawa minuman jenis arak sejumlah 1 botol dengan digabung minuman ale-ale. Kemudian minuman jenis arak itu diminum dengan cara bertukaran serta "melati" juga diminta turut minum arak itu, sesudah "melati" minum lebih kurang 5 kali gelas, terasa kepalanya pusing serta tertidur di pangkuan KY.

Lalu oleh pacarnya "KY" "melati" diciumi dan diraba-raba, serta melepas celana "melati" lalu menyetubuhinya, sesudah pacarnya usai menyetubuhi, giliran "MR" bertukaran menyetubuhi korban.

Usai disetubuhi korban meminta untuk dihantar pulang, tetapi oleh ke-2 pelaku "melati" di turunkan di lapangan lalu ditinggal pulang oleh ke-2 pelaku.

Petugas memperoleh laporan dari orangtua korban bahwa anak kandungnya "melati" sudah disetubuhi oleh tersangka "KY" serta "MR" pada hari rabu tgl 1 juni 2015, setelah itu sesudah dikerjakan penyidikan selanjutnya tersangka sukses di tangkap pada hari minggu tgl 21 juni 2015 sekitar jam 19;00 wib.

Tanda bukti yang sukses diamankan reskrim polres Gresik terbagi dalam 1 unit sepeda motor suzuki smash warna hitam, 1 buah botol sisa minuman arak, 2 buah gelas plastik, 1 bungkus kondom, 1 potong bh warna merah muda, 1 potong rok panjang warna coklat, 1 potong celana jins warna biru, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong tanktop motif hitam putih serta 1 rompi warna merah.

Di sampaikan Ipda Agung Joko Hariono, kanid idik 1, waktu mengikuti kasatreskrim Akp Iwan Heri Purwanto bahwa pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat 1 UU no. 35 th. 2014, perihal pergantian undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 serta paling lama 15 th. penjara serta didenda paing banyak Rp. 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).

"Pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) UU no. 35 th. 2014 perihal pergantian undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) th. serta paling lama 15 th. penjara serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),".
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: