Jatimevent.com - Samsuri Hamzah (32), warga Desa Tumapel, Kecamatan Duduk Sampean, Gresik, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (23/6/2015).
Ia jadi terdakwa lantaran merekam gunakan kamera handphone pada tetangganya yang tengah mandi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur mendakwa Samsuri lakukan perbuatan itu pada Senin 24 November 2014 jam 09.30 WIB.
Ia mendengar orang mandi dirumah tetangganya. Samsuri juga lalu memakai kursi plastik serta mengintai ke kamar mandi. Ia juga merekamnya.
Sesudah sekitar dua menit merekam, korbannya lihat di lobang dinding ada suatu hp yang tengah merekam. Oleh korban segera di ambil, nyatanya hp itu punya Samsuri. “Seketika itu juga korban berteriak serta didengar oleh warga lain,” kata Mansur waktu membacakan cuplikan surat dakwaan selesai sidang.
Samsuri dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 35 serta pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 44 th. 2008 perihal Pornografi.
Sidang kelanjutan dengan info saksi dilanjutkan minggu depan yang diketuai Majelis Hakim Djuanto.
Ia jadi terdakwa lantaran merekam gunakan kamera handphone pada tetangganya yang tengah mandi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur mendakwa Samsuri lakukan perbuatan itu pada Senin 24 November 2014 jam 09.30 WIB.
Ia mendengar orang mandi dirumah tetangganya. Samsuri juga lalu memakai kursi plastik serta mengintai ke kamar mandi. Ia juga merekamnya.
Sesudah sekitar dua menit merekam, korbannya lihat di lobang dinding ada suatu hp yang tengah merekam. Oleh korban segera di ambil, nyatanya hp itu punya Samsuri. “Seketika itu juga korban berteriak serta didengar oleh warga lain,” kata Mansur waktu membacakan cuplikan surat dakwaan selesai sidang.
Samsuri dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 35 serta pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 44 th. 2008 perihal Pornografi.
Sidang kelanjutan dengan info saksi dilanjutkan minggu depan yang diketuai Majelis Hakim Djuanto.
Post A Comment:
0 comments: