Mengakui kepepet tidak mempunyai duit. Iwan (30) warga Lingkungan Kiring RT 04 RW 04 Kelurahan Kedungombo Kecamatan Semanding Tuban nekat mengambil seperangkat alat pengeras suara Masjid Made Jalan Mastrip Kelurahan Made, Senin (18/5/2015).
Walau sebenarnya masjid tempat pelaku beraksi berjarak cuma sebagian meter dari Mapolsek Kota Lamongan.
Tetapi naas, waktu pelaku sukses membawa barang beberapa alat pengeras suara sukses diamankan warga yang mencurigai pelaku keluar dari masjid jauh saat sebelum saat salat Zuhur.
Warga tidak sampai menghakimi pelaku serta segera diserahkan ke polisi. "Saya kepepet tak mempunyai duit," saya Iwan.
Paur Subbag Humas, Ipda Raksan menyampaikan, apapun argumen pelaku itu adalah tindak pidana. "Diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimum lima tahun. Telah kita tahan," kata Raksan.
Walau sebenarnya masjid tempat pelaku beraksi berjarak cuma sebagian meter dari Mapolsek Kota Lamongan.
Tetapi naas, waktu pelaku sukses membawa barang beberapa alat pengeras suara sukses diamankan warga yang mencurigai pelaku keluar dari masjid jauh saat sebelum saat salat Zuhur.
Warga tidak sampai menghakimi pelaku serta segera diserahkan ke polisi. "Saya kepepet tak mempunyai duit," saya Iwan.
Paur Subbag Humas, Ipda Raksan menyampaikan, apapun argumen pelaku itu adalah tindak pidana. "Diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimum lima tahun. Telah kita tahan," kata Raksan.
Post A Comment:
0 comments: