Mahasiswa PTN Malang Rekayasa Perampokan Malah Jadi Tersangka

M. Syarifuddin Sholeh (22), Mahasiswa Jurusan Ekonomi Perguruan Tinggi Negeri di Kota Malang dijebloskan ke penjara selesai melaporkan masalah perampokan yang dihadapi yang nyatanya laporan palsu.

Masalah itu tersingkap, Senin (4/5/2015) sore, atau enam jam sesudah Syarif (sapaan Syarifuddin) melaporkan peristiwa perampokan yang dihadapi ke Polsek Klojen.

“Kami berprasangka buruk dengan laporan perampokan yang pelaku (Sholeh) berikan. Laporan itu penuh dengan kejanggalan,” kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhana Yudhianto, Kepala Unit Reserse serta Kriminil Polsek Klojen pada Surya, Rabu (6/5/2015) siang.

Dhana menuturkan, Syarif awal mulanya melaporkan perampokan berlangsung di Apotek Bareng Jl. Ir. Rais, Kecamatan Klojen, Senin (4/5/2015) awal hari, waktu tengah tertidur di lantai dua apotek itu.

Dalam laporan itu, Syarif menceritakan, dianya terbangun seputar jam 2.00 lantaran mendengar pintu belakang apotek diketuk. Sesudah pintu di buka, seseorang pria bertopeng memaksa masuk ke apotek sembari menodongkan pistol.

Warga Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Nganjuk ini tidak dapat berkutik sesudah ditodong pistol. Dia pasrah, termasuk juga waktu pria bertopeng itu memintanya untuk tunjukkan tempat brankas apotek.

Dia tunjukkan brankas itu, lantas membiarkan perampok tadi mengambil duit Rp 12,5 juta dari dalam brankas, dan membiarkan perampok kabur melalui pintu belakang. Syarif waktu itu pasrah saja.

Sesudah alami perampokan ini, Syarif menaruh rapat cerita itu sampai seseorang pegawai Apotek tiba pada pagi hari. pada pegawai itu, Syarif menyampaikan bahwa apotik punya pamannya, Solikin (48), barusan disantroni pencuri.

Setelah itu, Syarif juga mendatangi Polsek Klojen untuk melaporkan perampokan di apotik yang telah ditempati mulai sejak dua tahun yang lalu atau mulai sejak mengawali perantauannya di Kota Malang, juga sebagai seseorang mahasiswa. “Dia mengakui bahwa perampok tadi menodongnya dengan pistol,” tegas Dhana.

Selesai mendengar laporan itu, polisi bergegas mengadakan olah tempat peristiwa perkara di Apotik punya Solikin. Dari sinilah pernyataan palsu Syarif terbongkar. Polisi temukan beberapa kejanggalan dari laporan mahasiswa semester empat ini, lantaran tidak temukan sidik jari mencurigakan.

Keadaan di seputar apotik dilaporkan sepi namun nyatanya pernyataan warga menyampaikan bahwa apotik itu ramai pada malam hari, dan tidak ada warga yang lihat ada orang mencurigakan melewati apotik itu pada malam hari.

Sesudah memahami kejanggalan itu, Syarif juga semakin tersudut. Ia lalu mengaku bahwa dianya yaitu pencuri duit punya Apotik. Besarnya duit yang di ambil juga jadi tambah besar, yakni Rp 12.690.000.

Dhana menuturkan, Syarif sukses mengambil duit itu lantaran keadaan brankas tidak dikunci pada Senin awal hari. Duit itu dibawa pergi lantas dimasukan dalam tas serta dititipkan pada rekan universitas. Sesudah pulang, Syarif lalu membuat laporan palsu pada pegawai itu. Syarif menyampaikan pernyataan palsu itu dikerjakan agar pencuriannya tidak di ketahui.

“Uang hasil pencurian ini ingin saya gunakan untuk biaya kuliah,” kata Syarif selesai diputuskan juga sebagai tersangka di polisi.

Diakuinya mau membiayai duit kuliah dengan mandiri, serta tidak bergantung dengan orangtua kembali. Sayangnya, langkah yang ia tentukan yaitu dengan mencuri. Disebabkan tindakannya, Syarif juga dijerat dengan dua pasal sekalian, yakni Pasal 367 perihal Pencurian serta Pasal 220 perihal laporan palsu dengan ancaman hukuman optimal 10 tahun.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: