Polsek Kebon Candi Kota Pasuruan mengambil alih mobil asal Sidoarjo yang diduga jual makanan olahan tidak layak. Makanan olahan ini ada yang tidak mempunyai perizinan baik dari BPOM, Disperindag, sertifikasi halal, sampai tanggal kadaluarsa.
Kapolsek Kebon Candi, AKP Ainul Meyakini, menyampaikan makanan olahan ini berbentuk sosis, nugget, siomay, roti, daging ayam, mi sosis, serta yang lain yg tidak mempunyai merk tercatat.
Sebagian memanglah ada merk tertentu, tetapi tak ada izin dari instansi resmi. Diduga, makanan ini adalah makanan kadaluarsa yang di proses kembali jadi seperti makanan baru keluaran pabrik. "Salah satu makanan berbentuk mie sosis di beri tanggal kadaluarsa 2016. Dengan logika, mi tidak bakal bertahan sepanjang itu," kata Ainul pada Surya, Jumat (29/5/2015).
Meski demikian, Ainul masih tetap bakal bekerjasama dengan Disperindag Kabupaten Pasuruan berkenaan tangkapan ini. "Untuk yang pasti kami serahkan sample makanan ke laboratorium Disperindag dahulu," sambung Ainul.
Post A Comment:
0 comments: