Frontage road bagian barat Jalan A Yani Surabaya yang dijadwalkan selesai tahun depan mungkin saja tidak jalan mulus.
Proyek jalan pendamping pemecah kemacetan ini dapat terkendala dengan pihak Hotel Cemara. Manajemen hotel yang bersebelahan dengan Gedung Kejati Jawa timur Surabaya ini masih tetap bersengketa masalah utang-piutang yang saat ini masih tetap proses di pengadilan.
Pengelola serta manejemen hotel sekarang ini mesti menyelesaikan sengketa ini dengan ketentuan hukum terus baru Pemkot dapat meneruskan negoisasi serta pelaksanaan di titik ini.
"Sengketa hukum di hotel Cemara itu bakal jadi masalah sendiri dalam penyelesaian frontage road nanti. Saya mengharapkan sengketa itu dapat dituntaskan selekasnya," kata Kepala Dinas PU Bina Marga Surabaya Erna Purnawati, Sabtu (23/5/2015).
Selain masih bersengketa hukum, sekarang ini juga masih tetap tarik ulur harga ganti rugi pada pihak Pemkot dengan Hotel Cemara.
Bahkan juga tarik ulur itu juga menyangkut luasan tempat serta tanah hotel. Tetapi hingga sekarang ini belum di ketahui persis luasan hotel. Erna menyatakan bahwa Pemkot akan tidak membayarkan ganti rugi tempat serta bangunan bila tempat yang disebut memiliki permasalahan hukum. Menyangkut tarik ulur harga, Erna meyakinkan bahwa sudah berlangsung perjanjian harga.
"Masalah ganti rugi harga tanah insya Allah harga telah sesuai sama appraisal. Hotel Cemara saja yang punya masalah. Saya jamin, jika telah ada sertifikatnya dapat kami bayar. Bila belum ada, uangnya ya kita titipkan ke pengadilan," terang Erna.
Disamping itu, yang memiliki Hotel Cemara Putu, belum dapat di konfirmasi atas sengketa hukum yang sekarang ini menimpanya. Sengketa di badan hotel itu berlangsung pascameninggalnya orang-tua Putu.
Demikian dilanjutkan putranya, Putu, permasalahan nampak. Mereka mendadak mesti memikul beban utang cukup besar dengan semua jenis bunga.
Pihak hotel menyanggupi pelunasan utang itu. Tetapi pihak pemberi utang mengatakan bahwa sudah berlangsung jual beli atas hotel di Jalan A Yani itu. Hingga pada akhirnya saat ini permasalahan itu hingga di ranah hukum.


Post A Comment:
0 comments: