SMPN 1 Kebomas Harus Kembalikan Pungutan Kepada Siswa


Komisi D DPRD Gresik menyatakan bahwa seluruh jenis pungutan pada wali murid untuk program yg tidak masuk renacana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS), mesti dikembalikan.

Ketentuan itu sesudah mendengarkan pendapat anggota Komisi D dengan Kepala Dinas Pendidikan Mahin, berbarengan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Nur Iman serta Sulistiorini, Kepala SMP Negeri 1 Kebomas, Kamis (30/4/2015).

Saat sebelum di ambil kebijakan, Kepala SMP Negeri 1 Kebomas menuturkan berdalih, iuran itu atas kesepakatan wali murid. "Kami cuma tawarkan pada wali murid. Ayah serta Ibu wali murid, perlukah wisuda untuk anak-anak? Jawab orangtua, 98% sepakat," kata Sulistiorini.

Pihak sekolah lalu menarik Rp 194.000 untuk biaya wisuda, Rp 41.000 untuk biaya doa bersama serta tuntunan belajar Rp 668.000, totalnya meraih Rp 903.000 per siswa.

Kemudian, di SMA Negeri 1 Kebomas juga menarik iuran Rp 6 juta per kelas untuk beli 21 liquid crystal display (LCD) di semasing ruangan kelas.

"Tarikan yang ada pada RAPBS serta di setujui Kepala Dinas dapat dilanjutkan namun bila tak ada di RAPBS mesti dibatalkan serta dikembalikan," kata Ruspandi Sunaryo, Ketua Komisi D DPRD, didampingi Sekretaris Mujid Ridwan.

Atas ketentuan itu, Mahin menyepakati. "Yang ada di RAPBS dapat terus dilanjutkan namun yang tak ada di RAPBS jadi pungutan serta iuran itu mesti dihentikan," kata Mahin.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: