Penimbunan Pupuk Bersubsidi Terbongkar Polisi
Aparat Polsek Plosoklaten, Kabupaten Kediri, membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi serta mengambil keputusan TAP (36) juga sebagai tersangka, Jumat (10/4/2015).
Masalah ini tersingkap dari hasil penyelidikan petugas Polsek serta Koramil Plosoklaten yang temukan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang diedarkan keluar daerah.
Dari penggeledahan rumah TAP di Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diketemukan tanda bukti pupuk Petroganik bersubsidi sejumlah 75 sak. Pupuk bersubsidi disimpan pelaku didalam kamar rumah tersangka serta TAP mengaku barang itu kepunyaannya.
Tersangka adalah pengecer resmi pupuk dan mempunyai kios di Ngadiluwih, tetapi pupuk Petroganik itu di jual di Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten serta beberapa keluar daerah.
Kapolsek Plosoklaten AKP Samsul Huda menuturkan, tersangka diamankan lantaran menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang di jual kembali. "Dari pengakuannya, tiap-tiap sak pupuk Petroganik dianya memperoleh keuntungan Rp 10.000," tuturnya.
Tersangka diamankan lantaran lakukan tindak pidana ekonomi serta penimbunan barang bersubsidi. Pelaku dijerat dengan UU No 17/1951 perihal Penimbunan Barang serta Permendag No 21/2008 dengan ancaman hukuman optimal 6 th. penjara.
"Pernyataan tersangka baru dua bulan beli pupuk lalu di jual lagi untuk memperoleh keuntungan. Tersangka masih tetap kami check serta tanda bukti pupuk Petroganik telah kami amankan," terang AKP Samsul Huda.
Masalah ini tersingkap dari hasil penyelidikan petugas Polsek serta Koramil Plosoklaten yang temukan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang diedarkan keluar daerah.
Dari penggeledahan rumah TAP di Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diketemukan tanda bukti pupuk Petroganik bersubsidi sejumlah 75 sak. Pupuk bersubsidi disimpan pelaku didalam kamar rumah tersangka serta TAP mengaku barang itu kepunyaannya.
Tersangka adalah pengecer resmi pupuk dan mempunyai kios di Ngadiluwih, tetapi pupuk Petroganik itu di jual di Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten serta beberapa keluar daerah.
Kapolsek Plosoklaten AKP Samsul Huda menuturkan, tersangka diamankan lantaran menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang di jual kembali. "Dari pengakuannya, tiap-tiap sak pupuk Petroganik dianya memperoleh keuntungan Rp 10.000," tuturnya.
Tersangka diamankan lantaran lakukan tindak pidana ekonomi serta penimbunan barang bersubsidi. Pelaku dijerat dengan UU No 17/1951 perihal Penimbunan Barang serta Permendag No 21/2008 dengan ancaman hukuman optimal 6 th. penjara.
"Pernyataan tersangka baru dua bulan beli pupuk lalu di jual lagi untuk memperoleh keuntungan. Tersangka masih tetap kami check serta tanda bukti pupuk Petroganik telah kami amankan," terang AKP Samsul Huda.
Post A Comment:
0 comments: