Terdakwa nenek Asyani dengan kata lain Buk Muaris (63), mengamuk sesudah didakwa bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (23/04/2015).

Warga Perumahan Banjir, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo ini, menangis histeris serta meronta-ronta. Dia tak terima dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim yang memutusnya bersalah.

Bahkan juga, nenek Asyani menantang Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersumpah pocong. "Kule tidak ngecok, mari mon parlo asompah pocong bei, (saya tak mengambil, silahkan jika butuh sumpah pocong), "kata nenek Asyani sambil dikawal anggota kepolisian keluar dari dalam ruangan persidangan.

Tidak cuma itu, nenek Asyani selalu menangsi histeris serta menyatakan bila dianya tak bersalah. Dia terus berkeyakinan kayu yang ia ambil memanglah kepunyaannya serta bukanlah punya perhutani.

Menyikapi putusan itu, anak nenek Asyani, Linda mengakui kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis pada ibu kandungnya. "Ya kecewa, karena ibu saya memanglah tak bersalah serta tak mengambil," tutur Linda.

Disamping itu, kuasa hukum terdakwa nenek Asyani, Supriyono menyampaikan, dianya bakal berusaha ajukan banding.

Menurunya, Majelis Hakim bikin rencana serta draf putusan menjatuhkan yang salah lebih diprioritaskan. Sedang yang benar disembunyikan. "Maka dari itu saya kemukakan banding," tegas Supriyono pada beberapa wartawan selesai persidangan.

Diluar itu, dianya juga merencanakan melayangkan surat pada Komisi Yudisial atas aksi Majelis Hakim yang mengecek perkara nenek Asyani ini.

"Kami bakal buatkan laporan terperinci, mengapa Majelis Hakim yakin kenyataan hukum serta cuma info KRPH kayu itu sama juga dengan di petak 43F," kata pria asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Disebabkan putusan Majelis Hakim itu, jadi clientnya terasa dirugikan. Walau dalam putusannya, divonis percobaan. Tetapi stigma atau asumsi nenek Asyani juga sebagai pelaku pencurian tidak bisa di terima.

"Ini yang kami bela serta mau kami jaga," kata Supriyono.

Di beritakan pada awal mula, sidang putusan yang diketuai Majelis Hakim, I Kadek Dedy Arcana, memvonis wanita renta berumur 63 tahun itu setahun penjara serta 15 bulan waktu percobaan dan denda Rp 500 juta subsider sehari.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan siang itu memperoleh pengaman ketat anggota kepolisian Polres Situbondo. Beberapa puluh personel kenakan pakaian komplit di terjunkan untuk mengamankan jalannya sidang yang menjerat nenek berumur 63 tahun itu.
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: