Mahasiswa Bandung Menginap di Hotel Bersama Pelajar Asal Malang

Mahasiswa Bandung Menginap di Hotel Bersama Pelajar Asal Malang

Cerita Cinta Jones (19) seseorang mahasiswa di universitas swasta kota Bandung serta pelajar SMA Kota Malang, sebut saja Kembang (17) berbuntut pahit. Jones mesti punyai urusan dengan polisi sesudah jalinan kasihnya dengan Kembang kelewat batas sampai berlangsung persetubuhan.

Jalinan terlarang itu dikerjakan Jones serta Kembang di suatu hotel di Kota malang sepanjang tiga hari berturut-turut. Disebabkan tingkah Jones ini, orangtua Kembang tak terima serta melapor ke polisi.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni menuturkan tersangka serta korban adalah pasangan kekasih yang berstatus mahasiswa serta pelajar.

"Mereka ini keduanya sama datang dari NTT. Mereka telah berpacaran mulai sejak tahun 2012 saat keduanya sama di NTT. Mereka terus menjalin jalinan jarak jauh saat keduanya sama meniti pendidikan di Jawa walau lain kota," jelas Nunung, Kamis (9/4/2015).

Pada 31 Januari 2015 mereka setuju bersama di kota Malang. Jones mendatangi pacarnya yang bersekolah serta saat ini kos di kota Malang. Waktu bersama itu mereka menyewa kamar di salah satu hotel di lokasi stasiun Kota Malang.

"Di hotel itu tersangka JEE menyetubuhi Bunga tiga kali. Mulai tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2015," ungkap Nunung.

Style pacaran yang kebablasan itu rupanya tercium oleh ibu kos Bunga yang berprasangka buruk Bunga tak pulang sepanjang tiga hari. Ibu kos Bunga lantas melapor ke orang-tua bunga di NTT. Selang sekian waktu orang-tua Bunga mendatangi anaknya ditempat kos di lokasi Blimbing kota Malang.

Sesudah diinterogasi orang-tua, Bunga mengaku sudah lakukan perbuatan terlarang sepanjang tak pulang ke kos. Mendengar pernyataan ini orang-tua Bunga tak terima serta melapor ke Polres Malang Kota.

Polisi sukses menangkap Jones saat mahasiswa itu sukses dibujuk untuk dapat kembali ke kota Malang minggu lalu. "Dia segera di tangkap demikian turun dari kereta api di stasiun kota Malang," tegas Nunung.

Jones dijerat Pasal 81 UU No 35 Th. 2014 perihal Perbaruan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Source: Surya
Axact

Jatim Event

Jatimevent.com adalah Sebuah Media Social dan Event yang bertujuan untuk Berbagi. Kami berkomitmen untuk memberikan konten yang terbaik dari seluruh jejaring sosial dan blog, khususnya seputar wilayah Jawa Timur kemudian mengirimkannya ke pengguna kami. Semua konten kami berasal dari masyarakat, media sosial dan blogger yang telah diposting atau diserahkan kepada Jatimevent.com

Post A Comment:

0 comments: