Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Parkir DPRD Kota Malang kembali mengulas gagasan kenaikan tarif retribusi parkir, Senin (12/4/2015).
Pansus telah mengerucutkan besaran angka kenaikan tarif retribusi parkir. "Kajian masalah besaran kenaikan tarif parkir nyaris final. Angka kenaikannya telah mengerucut, yaitu, Rp 1.000 untuk sepeda motor serta Rp 3.000 untuk mobil," kata Ketua Pansus Retribusi Parkir DPRD Kota Malang, Hadi Susanto.
Ia mengaku memanglah ada ketidaksamaan pendapat masalah besaran angka kenaikan tarif retribusi parkir di internal Pansus.
Ada tiga angka yang diusulkan anggota Pansus masalah kenaikan tarif retribusi pakir. Yaitu, Rp 1.000 untuk sepeda motor serta Rp 3.000 untuk mobil, lantas Rp 1.500 untuk sepeda motor serta Rp 2.500 untuk mobil, dan Rp 1.000 untuk sepeda motor serta Rp 2.000 untuk mobil.
"Bila besaran angka kenaikan tarif parkir telah final, segara kami laporkan ke Bamus, lantas dijadwalkan rapat paripurna untuk pengesahan," katanya.
Namun, kata Hadi, karenanya ada kenaikan tariff, automatis tujuan pendapatan retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) juga turut naik.
Bila saat ini tujuan pendapatan retribusi parkir Rp 5 miliar, jadi dengan kenaikan tarif targetnya naik jadi Rp 10 miliar.
"System pengelolaan parkir juga mesti diatur lagi. Jukir (juru parkir) mesti memberi karcis ke customer. Jumlah jukir serta titik parkir mesti didata serta bila butuh dibuatkan Perwali," tuturnya.
Menyikapi hal semacam itu, Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto pilih menanti kepastian kenaikan tarif retribusi parkir yang disahkan dalam rapat paripurna.
Pansus telah mengerucutkan besaran angka kenaikan tarif retribusi parkir. "Kajian masalah besaran kenaikan tarif parkir nyaris final. Angka kenaikannya telah mengerucut, yaitu, Rp 1.000 untuk sepeda motor serta Rp 3.000 untuk mobil," kata Ketua Pansus Retribusi Parkir DPRD Kota Malang, Hadi Susanto.
Ia mengaku memanglah ada ketidaksamaan pendapat masalah besaran angka kenaikan tarif retribusi parkir di internal Pansus.
Ada tiga angka yang diusulkan anggota Pansus masalah kenaikan tarif retribusi pakir. Yaitu, Rp 1.000 untuk sepeda motor serta Rp 3.000 untuk mobil, lantas Rp 1.500 untuk sepeda motor serta Rp 2.500 untuk mobil, dan Rp 1.000 untuk sepeda motor serta Rp 2.000 untuk mobil.
"Bila besaran angka kenaikan tarif parkir telah final, segara kami laporkan ke Bamus, lantas dijadwalkan rapat paripurna untuk pengesahan," katanya.
Namun, kata Hadi, karenanya ada kenaikan tariff, automatis tujuan pendapatan retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) juga turut naik.
Bila saat ini tujuan pendapatan retribusi parkir Rp 5 miliar, jadi dengan kenaikan tarif targetnya naik jadi Rp 10 miliar.
"System pengelolaan parkir juga mesti diatur lagi. Jukir (juru parkir) mesti memberi karcis ke customer. Jumlah jukir serta titik parkir mesti didata serta bila butuh dibuatkan Perwali," tuturnya.
Menyikapi hal semacam itu, Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto pilih menanti kepastian kenaikan tarif retribusi parkir yang disahkan dalam rapat paripurna.
Post A Comment:
0 comments: