PT. Tirta Wahana Bali Indonesia (TWBI) diberitakan lakukan penambangan pasir laut di perairan Banyuwangi untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali. Tetapi hingga hari ini, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, belum terima mengajukan izin dari perusahaan penambang pasir.
"Apa yang perlu tidak diterima atau di terima, wong hingga saat ini belum ada izin masuk," kata Soekarwo, Rabu (8/4/2015).
Gubernur Jawa timur yang umum disapa Pakde Karwo ini menerangkan, dianya mempunyai hak prerogratif untuk menampik atau terima perizinan yang dilayangkan perusahaan tambang. Tetapi, perusahaan yang bakal mengeksplorasi pasir di pantai serta pesisir Srono, Rogojampi serta Kabat Kabupaten Banyuwangi untuk dipakai reklamasi Teluk Benoa, Bali, luasnya seputar 700 hektar, belum diterimanya.
Menurut dia, saat sebelum mengizinkan (penambangan pasir), banyak yang diperhitungkan dari mulai lingkungan. Apakah tempat penambangan itu masuk dalam lokasi pertambangan (WP) yang diserahkan Bupati Banyuwangi.
Jika WP diserahkan, juga masih tetap butuh dipandang, apakah telah sesuai sama Gagasan tata ruangan ruang lokasi (RTRW) Kabupaten Banyuwangi. Juga butuh dipikirkan Amdal, UPL dan UKL-nya.
"Jadi tak dan merta lantaran telah komplit, lalu saya ijinkan. Belum pasti, lantaran ada banyak yang dipertimbangan, termasuk juga input dari orang-orang," terangnya, sembari memberikan, pihaknya juga terima input dari LSM yang beroperasi di sektor lingkungan, untuk menampik perizinan penambangan pasir laut di Banyuwangi.
Saat di tanya selanjutnya tentang tempat yang bakal dieskplorasi pasir lautnya di Banyuwangi yaitu masuk dalam lokasi pertambangan, gubernur mengakui bakal lihat petanya, lantaran ada titik koordinat untuk memastikan WP.
"Dipandang dahulu petanya," tandasnya sembari memberikan, pemprov akan meninjau ke lapangan untuk lihat dari dekat tempat yang bakal dieskplorasi.
Source: Detik
"Apa yang perlu tidak diterima atau di terima, wong hingga saat ini belum ada izin masuk," kata Soekarwo, Rabu (8/4/2015).
Gubernur Jawa timur yang umum disapa Pakde Karwo ini menerangkan, dianya mempunyai hak prerogratif untuk menampik atau terima perizinan yang dilayangkan perusahaan tambang. Tetapi, perusahaan yang bakal mengeksplorasi pasir di pantai serta pesisir Srono, Rogojampi serta Kabat Kabupaten Banyuwangi untuk dipakai reklamasi Teluk Benoa, Bali, luasnya seputar 700 hektar, belum diterimanya.
Menurut dia, saat sebelum mengizinkan (penambangan pasir), banyak yang diperhitungkan dari mulai lingkungan. Apakah tempat penambangan itu masuk dalam lokasi pertambangan (WP) yang diserahkan Bupati Banyuwangi.
Jika WP diserahkan, juga masih tetap butuh dipandang, apakah telah sesuai sama Gagasan tata ruangan ruang lokasi (RTRW) Kabupaten Banyuwangi. Juga butuh dipikirkan Amdal, UPL dan UKL-nya.
"Jadi tak dan merta lantaran telah komplit, lalu saya ijinkan. Belum pasti, lantaran ada banyak yang dipertimbangan, termasuk juga input dari orang-orang," terangnya, sembari memberikan, pihaknya juga terima input dari LSM yang beroperasi di sektor lingkungan, untuk menampik perizinan penambangan pasir laut di Banyuwangi.
Saat di tanya selanjutnya tentang tempat yang bakal dieskplorasi pasir lautnya di Banyuwangi yaitu masuk dalam lokasi pertambangan, gubernur mengakui bakal lihat petanya, lantaran ada titik koordinat untuk memastikan WP.
"Dipandang dahulu petanya," tandasnya sembari memberikan, pemprov akan meninjau ke lapangan untuk lihat dari dekat tempat yang bakal dieskplorasi.
Source: Detik
Post A Comment:
0 comments: