Jatimevent.com - Kalangan DPRD Gresik menilai upaya penegakan Perda di Kota Pudak masih lemah. Satpol PP sebagai aparat penegakan perda, maupun sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain, dianggap belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Alhasil, di sana-sini masih banyak pelanggaran Perda yang salah satu dampaknya adalah merosotnya pendapatan daerah.
Misalnya tentang IMB, banyak perusahaan yang sudah beroperasi tanpa mengantongi izin ini, sehingga potensi pendapatan dari sektor ini banyak menguap. Contoh lain ada di sektor parkir. Karena dianggap kurang maksimal dalam menggali potensi dan pengawasan, pendapatan dari sektor ini merosot tajam pada tahun 2016.
"Juga banyak lagi beberapa potensi pendapatan yang menguap karena penegakan Perda masih lemah," kata Jumanto, juru bicara fraksi PDI-P DPRD Gresik. Harusnya, kata dia, Satpol PP bisa lebih intens dalam melakukan penegakan perda.
Termasuk dengan lebih sering melaksanakan Sidak dan turun langsung ke lapangan untuk memantau potensi-potensi pelanggar perda. Jika ada pelanggaran, harus segera ditindak tegas. "Kami juga menyarankan kepada Pemkab Gresik untuk membentuk tim khusus guna menggali potensi PAD (pendapatan asli daerah), serta melakukan pengawasan terhadap potensi pendapatan yang menguap," sambung Jumanto.
Pembentukan tim khusus ini, dijelaskan dia, sebagai usaha peningkatan penerimaan dari sektor PAD. Tim khusus yang menangani peningkatan PAD yang terdiri dari lintas SKPD yang memiliki potensi PAD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan nantinya terfokus pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik.
"Khusus potensi pajak daerah dari sektor retribusi izin bangunan dan pengusaha jasa parkir yang potensi PAD-nya besar, kami menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Gresik melalui dinas terkait segera memfasilitasi pembentukan asosiasi pengusaha di bidang perumahan-perumahan kecil atau cluster dan pengusaha parkir untuk mempermudah upaya eksplorasi retribusi di sektor ini," lanjutnya.
Tak lupa, dirinya juga menyinggung terus meningkatnya jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Gresik. Pengawasan dan pendataan terhadap seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA harus lebih ketat, agar retribusi dari sana tidak melayang.
Menanggapi sejumlah kritik dari kalangan dewan, Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim mengaku siap mengordinasikannya dengan Dinas-dinas di Pemkab Gresik. "Semua instansi di lingkungan Pemkab Gresik akan kami imbau agar memperhatikan saran dan masukan dari dewan. Khususnya, dalam upaya penegakan Perda guna mendongkrak PAD," jawabnya.
Sumber: Surya
Post A Comment:
0 comments: