Jatimevent.com - Idul Adha tahun ini ada dua hasil ijtihad yang tidak sama sampai mucul hari H yang berbeda, yaitu Rabu (23/9/2015) serta Kamis (24/9/2015). Idul Adha pada Rabu diikuti beberapa PNS yang berhaluan Muhammadiyah, sedang pemerintah mengambil keputusan hari Kamis hingga libur nasional juga pada Kamis.
"Pemerintah menghormati untuk PNS yang melakukan beribadah Idul Adha pada Rabu (23/9)," kata Kabag Humas serta Protokol, Sugeng Widodo. Berarti, lanjut Sugeng, beberapa PNS dipersilakan beribadah Idul Adha pada tanggal 23 walau bukanlah hari libur yang diputuskan pemerintah. Cuma, sesudah salat Idul Adha serta ikuti menyembelih hewan kurban, diharap kembali masuk kantor.
Bagaimanakah bila beberapa PNS tak masuk kantor hari Rabu? "Ketentuannya memanglah demikian. Jadi, ya disuruh kembali ngantor," katanya. Apakah bila tak kembali ngantor berarti bakal memperoleh sanksi?
Sugeng menjawab hati-hati serta menyampaikan tak sampai ada sanksi. "Bila ditegur, mungkin saja," tuturnya. Toleransi itu tak berlaku untuk beberapa PNS guru lantaran aktivitas sekolah terus jalan seperti biasa pada hari Rabu itu.
Post A Comment:
0 comments: