Jatimevent.com - Lima remaja putri sebagai korban pencabulan Koko, bos aspal serta kontraktor terkemuka di Kediri, senantiasa menyuruh menelan pil saat sebelum di ajak bersetubuh.
Tetapi selama ini masih belum terang apakah pil yang didapatkan jenis obat perangsang atau pil untuk pencegah kehamilan. "Dari hasil pemeriksaan saksi korban senantiasa di beri pil saat sebelum disetubuhi pelaku," ungkap AKP Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Rabu (8/7/2015).
Masalah persetubuhan yang dikerjakan Koko memiliki kandungan unsur traffiking, skemanya serupa usaha multi level marketing. Awal mulanya cuma satu korban remaja yang dicabuli Koko. Lalu korban pertama mengajak rekannya yang lain sesama remaja putri untuk lalu dicabuli pelaku dengan cara bergiliran di Hotel BD. Sekian selanjutnya sampai korban yang melapor ada 5 anak.
Seluruhnya korban selesai dicabuli di beri duit pelaku mulai Rp 400.000 hingga Rp 700.000 sekali main. Sampai Rabu (8/7/2015), korban pencabulan Koko jadi tambah dua lagi, hingga keseluruhan jadi 5 anak yang seluruhnya masih dibawah usia.
Korban pencabulan Koko yaitu Bunga (16), Mawar (16) serta Melati (15). Dua korban baru Merah (15) serta Delima (13). "Umur korban yang melapor umumnya di bawah 17 tahun, yang termuda 13 tahun, masih pelajar SMP," imbuhnya.
Semua korban pencabulan sesudah dimitai informasi disuruh visum medis. Bila informasi saksi-saksi yang diperlukan selesai, barulah penyidik akan memanggil terlapor Koko. Selama ini Koko masih belum dimintai informasi petugas berkenaan laporan masalah pencabulan." Kami masih belum tetapkan tersangkanya," imbuhnya.
Pada saat di tanya apakah tak cemas pelaku akan kabur keluar negeri? Kasat Reskrim AKP Wisnu menepisnya. Tetapi bila pelaku kabur petugas akan bertindak hukum. Tersangka masalah pencabulan ini akan dijerat dengan Pasal 81 serta 82 UU No 23 Th. 2002 yang diperbarui UU 35 Th. 2014 perihal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun serta masksimal 15 tahun.


Post A Comment:
0 comments: