Jatimevent.com - Sudah sekitar lima bulan Sari Alam (23), warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah ngidam atau kepingin mempunyai handphoe mutakhir. Namun sayang, demikian hasratnya itu tercukupi jadi dia mesti meringkuk di penjara.
Pemicunya, Alam tak beli handphone yang di idamkan. Dia jadi mengambil, hingga membawanya ke jeruji besi. Alam mengambil hp di toko computer Mehakom di Jalan Nginden II Surabaya.
Ceritanya, Alam bekerja di toko asesoris computer. Dia bertugas mengantar barang. Waktu mengantar pesanan ke Mehakom, dia lihat handphone tergeletak disana.
"Saya khilaf, karena sangat pinginnya, saya langsung mengambil handphone itu," jawabnya di sela melakukan pemeriksaan di Polsek Sukolilo.
Diakuinya tak punya maksud untuk jual handphone itu. "Ingin saya gunakan sendiri, soalnya saya sudah lama mau mempunyai hape itu," sambungnya.
Namun apes, aksinya itu nyatanya terekam CCTV toko. Korban yang terasa kehilangan handphone lalu melapor polisi serta menyerahkan bukti rekaman CCTV itu. Dari situ, Alam juga di tangkap serta dijebloskan ke penjara.
"Tersangka di tangkap petugas waktu ditempat kosnya. Handphone hasil kejahatannya itu juga ada ditempat kosnya," kata Kapolsek Sukolilo Kompol Noerijanto, Sabtu (27/6/2015).
Handphone yang diidam-idamkan Alam serta membawanya ke penjara yaitu Acer Z200. Barang itu ikut diambil alih juga sebagai tanda bukti.
Pemicunya, Alam tak beli handphone yang di idamkan. Dia jadi mengambil, hingga membawanya ke jeruji besi. Alam mengambil hp di toko computer Mehakom di Jalan Nginden II Surabaya.
Ceritanya, Alam bekerja di toko asesoris computer. Dia bertugas mengantar barang. Waktu mengantar pesanan ke Mehakom, dia lihat handphone tergeletak disana.
"Saya khilaf, karena sangat pinginnya, saya langsung mengambil handphone itu," jawabnya di sela melakukan pemeriksaan di Polsek Sukolilo.
Diakuinya tak punya maksud untuk jual handphone itu. "Ingin saya gunakan sendiri, soalnya saya sudah lama mau mempunyai hape itu," sambungnya.
Namun apes, aksinya itu nyatanya terekam CCTV toko. Korban yang terasa kehilangan handphone lalu melapor polisi serta menyerahkan bukti rekaman CCTV itu. Dari situ, Alam juga di tangkap serta dijebloskan ke penjara.
"Tersangka di tangkap petugas waktu ditempat kosnya. Handphone hasil kejahatannya itu juga ada ditempat kosnya," kata Kapolsek Sukolilo Kompol Noerijanto, Sabtu (27/6/2015).
Handphone yang diidam-idamkan Alam serta membawanya ke penjara yaitu Acer Z200. Barang itu ikut diambil alih juga sebagai tanda bukti.
Post A Comment:
0 comments: