Muslikhin (27) warga Dusun Gligis, Desa Sumberrejo, Kecamatan Sarirejo saat ini harus berurusan dengan hukum sesudah di tangkap anggota polsek, Minggu (14/6/2015).
Saat ini mesti melakukan proses lantaran perbuatan pidana yang dikerjakan, membagikan gambar porno seseorang wanita di jejaring sosial.
Korbannya, sebut saja Menik (25) janda muda yang pernah di ajak sanggama atau berhubungan badan. Pelaku juga membagikan photo korban ke beberapa handphone rekan korban.
Kapolsek Sarirejo, AKP Gunawan Wibisono menuturkan, pelaku di tangkap di Plasa Lamongan, sesudah polisi terima laporan korban. Pelaku dipancing untuk bertemu dengan korban.
''Korban kami minta menelepon serta dapat bertemu. Nyatanya, pelaku meminta bertemu di Plasa Lamongan serta segera di tangkap," kata Gunawan.
Pelaku serta korban berteman lewat Facebook. Kemudian pelaku merayu untuk dapat bertemu. Korban yang terserang rayuan maut pelaku pada akhirnya penuhi keinginan pertemuan itu.
Disetujui 6 Juni 2015 lalu keduanya bertemu di pasar tingkat. Korban di ajak jalan-jalan naik motor sampai ke Gresik serta pada akhirnya hingga ke Kenjeran, Surabaya.
Di Kenjeran tersebut pelaku mengajak korban masuk hotel serta lakukan hubungan badan dengan cara gratis. Serta nyatanya pelaku memphoto korban dengan handphone.
'Saat itu saya tak demikian menghiraukan. Lha kok photo itu disebar di Facebook. Sudah pasti saya malu serta melaporkan masalah ini ke polisi,'' papar korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menebarkan photo bugil korban pada 9 Juni 2015. Polisi temukan kecocokan bahwa photo yang ada di facebook account punya pelaku sesuai sama photo korban bugil di handphone pelaku.
"Saya yang menempatkan di Facebook," kata pelaku. Lantaran perbuatannnya, pelaku dijerat pasal 282 KUHP, perihal penyebaran pornografi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pelaku akan dijerat undang-undang IT.
Saat ini mesti melakukan proses lantaran perbuatan pidana yang dikerjakan, membagikan gambar porno seseorang wanita di jejaring sosial.
Korbannya, sebut saja Menik (25) janda muda yang pernah di ajak sanggama atau berhubungan badan. Pelaku juga membagikan photo korban ke beberapa handphone rekan korban.
Kapolsek Sarirejo, AKP Gunawan Wibisono menuturkan, pelaku di tangkap di Plasa Lamongan, sesudah polisi terima laporan korban. Pelaku dipancing untuk bertemu dengan korban.
''Korban kami minta menelepon serta dapat bertemu. Nyatanya, pelaku meminta bertemu di Plasa Lamongan serta segera di tangkap," kata Gunawan.
Pelaku serta korban berteman lewat Facebook. Kemudian pelaku merayu untuk dapat bertemu. Korban yang terserang rayuan maut pelaku pada akhirnya penuhi keinginan pertemuan itu.
Disetujui 6 Juni 2015 lalu keduanya bertemu di pasar tingkat. Korban di ajak jalan-jalan naik motor sampai ke Gresik serta pada akhirnya hingga ke Kenjeran, Surabaya.
Di Kenjeran tersebut pelaku mengajak korban masuk hotel serta lakukan hubungan badan dengan cara gratis. Serta nyatanya pelaku memphoto korban dengan handphone.
'Saat itu saya tak demikian menghiraukan. Lha kok photo itu disebar di Facebook. Sudah pasti saya malu serta melaporkan masalah ini ke polisi,'' papar korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menebarkan photo bugil korban pada 9 Juni 2015. Polisi temukan kecocokan bahwa photo yang ada di facebook account punya pelaku sesuai sama photo korban bugil di handphone pelaku.
"Saya yang menempatkan di Facebook," kata pelaku. Lantaran perbuatannnya, pelaku dijerat pasal 282 KUHP, perihal penyebaran pornografi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pelaku akan dijerat undang-undang IT.
Post A Comment:
0 comments: