Penentuan Bupati Gresik bakal diikuti oleh beberapa politisi sokongan partai politik. Tak ada politisi independen yang berani bertarung.
Tepat jam 16.00 WIB, komisioner KPUD Gresik setuju tutup peluang pengembalian berkas dukungan masyarakat cabup melalui jalur independen di Sekretariat KPUD Gresik di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Senin (16/6/2015).
Mochammad Chairuz Zimam, Komisioner KPUD Gresik menyampaikan, sesuai dengan ketentuan batas waktu pengembalian berkas memang hanya sampai jam 16.00 WIB.
"Lantaran ini telah melebihi jam 16.00 WIB jadi dengan ketentuan perundang-undangan, jadi batas waktu pengembalian berkas kami nyatakan ditutup. Dengan kata lain, Pilkada Gresik 2015 tak diikuti dari calon independen," tegas Zimam.
Sebenarnya, berkas dukungan yang perlu disetorkan ke KPUD Gresik berbentuk fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta formulir yang di tandatangani pendukungnya. Untuk jumlah masyarakat diatas 500.000 hingga 1 juta orang lebih, jadi harus menghimpun fotocopy KTP sejumlah 6,5% dari jumlah masyarakat.
Tepat jam 16.00 WIB, komisioner KPUD Gresik setuju tutup peluang pengembalian berkas dukungan masyarakat cabup melalui jalur independen di Sekretariat KPUD Gresik di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Senin (16/6/2015).
Mochammad Chairuz Zimam, Komisioner KPUD Gresik menyampaikan, sesuai dengan ketentuan batas waktu pengembalian berkas memang hanya sampai jam 16.00 WIB.
"Lantaran ini telah melebihi jam 16.00 WIB jadi dengan ketentuan perundang-undangan, jadi batas waktu pengembalian berkas kami nyatakan ditutup. Dengan kata lain, Pilkada Gresik 2015 tak diikuti dari calon independen," tegas Zimam.
Sebenarnya, berkas dukungan yang perlu disetorkan ke KPUD Gresik berbentuk fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta formulir yang di tandatangani pendukungnya. Untuk jumlah masyarakat diatas 500.000 hingga 1 juta orang lebih, jadi harus menghimpun fotocopy KTP sejumlah 6,5% dari jumlah masyarakat.
Post A Comment:
0 comments: