Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik merasa tak kuasa melarang penebangan pohon asam di pinggir Jl Raya Wringinanom, Gresik, untuk proyek perluasan jalan oleh Pemprov Jawa Timur.
"Kami telah koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi berkenaan perluasan jalan. Pemotongan pohon asam juga sebagai pohon penghijauan di pinggir jalan tak dapat dijauhi," kata Ketut Pratikno, Kepala Bagian Keindahan Lingkungan, BLH Gresik, Kamis (21/5/2015).
Beberapa puluh pohon asam itu yang usianya mungkin saja telah beberapa ratus tahun. BLH cuma dapat meminta Dinas PU Propinsi Jawa timur supaya ganti dengan pohon yang sama dalam jumlah semakin banyak serta dirawat hingga hidup.
"Kami minta penggantinya sesuai, tinggi pohon asam harus 2 meter. Satu pohon yang dipotong ditukar 3 pohon. Yang dipotong sekitar 89 hingga dikalikan 3. Pohon asam ditukar pohon asam juga," tuturnya.
Post A Comment:
0 comments: