Bursa Penentuan Bupati (Pilbup) periode 2015-2020 Mojokerto akan berjalan panas. Tak terkecuali Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), calon incumbent yang turut maju, ada pula tiga pasangan yang cukup kuat.
Mereka yang akan turut bertanding yaitu Ayni Zuhro, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Choirun Nisa', Wakil Bupati Mojokerto serta Ida Fauziah Anggota sebagai anggota DPR RI.
Ayni Zuhro yang menjabat juga sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, menyebutkan siap jadi salah satu kandidat akan calon bupati yang akan dihelat pada Desember yang akan datang.
"Saya pergi dari PKB serta tentu saat ini membangun komunikasi dengan partai lain," tutur Ayni Zuhro, Kamis (7/5).
Partai apa yang telah di ajak komunikasi dalam pencalonan? "Ya terdapat banyak partai politik. Soalnya masih tetap perlu komunikasi yang intens. PKB sendiri mempunyai 5 kursi si DPRD," tuturnya.
Begitupun siapa serta dari partai mana yang bakal mengikuti, Ayni Zuhro masih tetap belum ingin menyebutkan. "Seluruhnya itu masih tetap dikomunikasikan. Yang pasti saya siap maju dalam Pilkada ini serta minta restu pada semua orang-orang," tegasnya.
Disamping itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Mojokerto, Hendra Purnomo, tidak menolak bila Ketua DPC PKB Kabupaten Mokokerto ini melamar partainya.
"Telah ada komunikasi namun masalah putusan masih tetap menanti rekom dari DPP Partai Gerindra," tuturnya.
Partai Gerindra terbuka untuk calon siapapun yang mau direkom dari partai berlambang kepala garuda.
"Telah terdapat banyak nama calon yang merapat ke Gerindra, namun ketentuan akhir terus di DPP kita cuma lakukan penjaringan serta seleksi," tegasnya.
Dengan cara matematis, PKB yang mempunyai lima kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto masih tetap perlu lima kursi lagi untuk mencapai ticket pencalonan kepala daerah. Itu dapat tercukupi, bila PKB sukses menjalin koalisi dengan Gerindra.
Disamping itu, kesempatan calon berdiri sendiri untuk bertanding di Pilbup Mojokerto cukup berat. Lantaran untuk mencapai satu ticket pendaftaran, calon perorangan mesti menghimpun support minimum 72.000 pemilih.
Ketetapan itu sesuai sama Undang-undang nomer 8 tahun 2015 perihal Penentuan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota, calon berdiri sendiri atau perseorangan yang bakal maju mesti penuhi prasyarat support minimum 6,5%.
Jumlah itu bertambah 2x lipat di banding periode pada awal mulanya.
Mereka yang akan turut bertanding yaitu Ayni Zuhro, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Choirun Nisa', Wakil Bupati Mojokerto serta Ida Fauziah Anggota sebagai anggota DPR RI.
Ayni Zuhro yang menjabat juga sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, menyebutkan siap jadi salah satu kandidat akan calon bupati yang akan dihelat pada Desember yang akan datang.
"Saya pergi dari PKB serta tentu saat ini membangun komunikasi dengan partai lain," tutur Ayni Zuhro, Kamis (7/5).
Partai apa yang telah di ajak komunikasi dalam pencalonan? "Ya terdapat banyak partai politik. Soalnya masih tetap perlu komunikasi yang intens. PKB sendiri mempunyai 5 kursi si DPRD," tuturnya.
Begitupun siapa serta dari partai mana yang bakal mengikuti, Ayni Zuhro masih tetap belum ingin menyebutkan. "Seluruhnya itu masih tetap dikomunikasikan. Yang pasti saya siap maju dalam Pilkada ini serta minta restu pada semua orang-orang," tegasnya.
Disamping itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Mojokerto, Hendra Purnomo, tidak menolak bila Ketua DPC PKB Kabupaten Mokokerto ini melamar partainya.
"Telah ada komunikasi namun masalah putusan masih tetap menanti rekom dari DPP Partai Gerindra," tuturnya.
Partai Gerindra terbuka untuk calon siapapun yang mau direkom dari partai berlambang kepala garuda.
"Telah terdapat banyak nama calon yang merapat ke Gerindra, namun ketentuan akhir terus di DPP kita cuma lakukan penjaringan serta seleksi," tegasnya.
Dengan cara matematis, PKB yang mempunyai lima kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto masih tetap perlu lima kursi lagi untuk mencapai ticket pencalonan kepala daerah. Itu dapat tercukupi, bila PKB sukses menjalin koalisi dengan Gerindra.
Disamping itu, kesempatan calon berdiri sendiri untuk bertanding di Pilbup Mojokerto cukup berat. Lantaran untuk mencapai satu ticket pendaftaran, calon perorangan mesti menghimpun support minimum 72.000 pemilih.
Ketetapan itu sesuai sama Undang-undang nomer 8 tahun 2015 perihal Penentuan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota, calon berdiri sendiri atau perseorangan yang bakal maju mesti penuhi prasyarat support minimum 6,5%.
Jumlah itu bertambah 2x lipat di banding periode pada awal mulanya.
Post A Comment:
0 comments: